Wilayah Pengadilan Tilang Berbeda
- Isi Komentar
Pada hari Sabtu, 21 Juni 2008, saya dari arah Jalan Kopi, Tambora,
Jakarta Barat, hendak belok kanan menuju Jalan Tiang Bendera. Setelah
lampu menyala hijau, saya belok kanan. Dari arah berlawanan ada mobil
polisi dari Sat Patwal mengejar mobil saya dan memberhentikan.
Briptu
Guruh Perbian mengatakan bahwa saya melanggar larangan belok kanan.
Saya jelaskan, tidak ada larangan belok kanan dan setiap hari banyak
kendaraan yang belok kanan. Saya sudah bertahun-tahun melakukan itu
karena rumah saya di Jalan Tiang Bendera 5, jadi tahu persis bahwa itu
diperbolehkan dan memang tidak ada rambu larangan belok kanan.
Polantas
itu ngotot dan mengatakan, ada tanda larangan belok kanan dan menantang
saya untuk membuktikan. Saya menuruti keinginannya bahkan saya katakan
bahwa apabila ada tanda larangan belok kanan saya bersedia ditilang,
tetapi bila tidak ada tanda larangan, ia harus membebaskan saya.
Mendengar perkataan itu, petugas yang bersangkutan tidak berani
membuktikan dan akhirnya saya tetap ditilang.
Setelah surat
tilang dibuat dan saya tanda tangani, saya baru sadar bahwa Briptu
Guruh Perbian menulis kejadian perkara di Jakarta Selatan dan saya
disidang di pengadilan Jakarta Selatan. Saya protes dengan mengatakan
bahwa kejadian perkara di Jakarta Barat bukan Jakarta Selatan. Ketika
saya minta untuk diganti, yang bersangkutan mengatakan sudah ditulis
tidak bisa diubah lagi.
SOLAIMAN DARMADJAJA Jalan Gang Cereme 18 RT 004 RW 003, Tambora, Jakarta Barat
