Tanpa Mengetahui Syarat
- Isi Komentar
Terkait dengan surat di Kompas (27/6) ”Tertipu ’Cash Back’ Danamon”
yang disampaikan oleh ibu Fonny Shinta perlu disampaikan, pada tanggal
20 Juni 2008 Ibu Fonny Shinta telah menyampaikan keluhan yang sama
kepada kami dan telah menghubungi yang bersangkutan melalui telepon
untuk penyelesaian keluhan dimaksud.
Dalam penyelesaian keluhan
itu kami telah menginformasikan bahwa telah dilakukan investigasi
setelah menerima keluhan yang bersangkutan atas informasi yang tidak
lengkap mengenai program tersebut di mana beberapa transaksi di SPBU
telah dilakukannya tanpa terlebih dahulu mengetahui syarat dan
ketentuan program cash back 10 persen.
Dengan adanya keluhan
tersebut, kami telah menghubungi kembali untuk mengonfirmasikan
penyelesaian keluhan yang telah dilakukan sebelumnya. Yang bersangkutan
menyatakan bahwa permasalahan telah diselesaikan.
Muhammad Nasrul PT Bank Danamon Indonesia Tbk Danamon Card Center
