Sertifikat di Bank Tabungan Negara
- Isi Komentar
Saya debitur kredit pemilikan rumah pada Bank Tabungan Negara Cabang Medan (nomor: 003.20358.K.01/42-1) sejak tahun 1997 atas satu unit rumah (tipe RSS/36) di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera, Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumut. Perjanjian kredit tanggal 7 Juli 1997 dengan jangka waktu 10 tahun, dan angsuran Rp 64.780/bulan. Saya pernah beberapa kali terlambat membayar angsuran untuk dua-tiga bulan, dan pihak BTN Cabang Medan cepat membuat surat teguran.
Pada tanggal 14 Maret 2008 saya telah melunasi seluruh sisa utang KPR saya (pelunasan dipercepat) sebesar Rp 610.230. Namun, ketika saya menagih sertifikat, petugas BTN Cabang Medan menjelaskan belum dapat diberikan dengan alasan ada data akta jual beli yang hilang/tidak dapat disampaikan pengembang. Padahal, data ini diperlukan untuk pengurusan sertifikat ke kantor BPN dan hal yang sama juga terjadi atas 39 persil tanah lainnya. Yang bertanggung jawab untuk pengurusan sertifikat adalah pengembang dan BTN hanya membantu.
Saat itu kepada saya ditawarkan untuk membuat akta jual beli baru, tetapi saya tidak bersedia karena akan mengaburkan sejarah pembuatan perjanjian kredit tahun 1997. BTN Cabang Medan berusaha mengelak tanggung jawab untuk penyelesaian sertifikat tanah tersebut. Saya telah beberapa kali menanyakan, tetapi pihak BTN Cabang Medan selalu mengatakan belum siap. Saya tidak tahu harus berbuat apa lagi? Anggiat L Gaol Jalan Menteng Indah VI C/8, Medan
[ Sumber kompas ]
