Jun 19 2008
Segera Melapor ke Departemen Agama
- Isi Komentar
Sehubungan surat Djuju Iwa, ”Janji Tabungan Haji BRI” (Kompas, 9/6), kami telah menjelaskan kepada Ibu Djuju Iwa bahwa setiap penabung tabungan haji BRI yang telah mencapai Rp 20 juta segera melapor ke Departemen Agama setempat untuk memperoleh Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
SPPH itu perlu untuk pendaftaran Siskohat guna mendapatkan nomor porsi (nomor kursi) keberangkatan. Kami telah menjelaskan hal ini kepada Ibu Djuju Iwa dan beliau menerima.
Hartono Sukiman Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
