Rekam Jejak BI dan Bank Lippo
- Isi Komentar
Pada Mei 2008, saya mengajukan kredit kepada suatu bank. Kredit tidak dapat diproses lebih lanjut karena nama saya tertera di daftar pemegang kartu kredit yang memiliki sejarah keterlambatan pembayaran di Bank Lippo. Padahal, kartu itu sudah saya tutup pada Desember 2007. Kemudian saya menghubungi Lippo Connect untuk membantah hal itu dan Bank Lippo sudah mengirimkan surat permohonan maaf dan penjelasan mengapa hal itu terjadi.
Saya menerima permohonan maaf tersebut, tetapi masih keberatan bahwa belum ada pernyataan dari Bank Lippo untuk merehabilitasi kredibilitas saya di Daftar Bank Indonesia dan hal itu sudah saya keluhkan berulang kali lewat telepon (kepada Saudari Riza dari Layanan Pelanggan). Apa tindakan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia untuk melindungi pemegang kartu kredit seperti saya yang dirugikan oleh transisi perubahan sistem pembayaran Bank Lippo sehingga nama saya telanjur tercantum sebagai debitor bermasalah tahun 2006?
Meskipun data terakhir Bank Indonesia per 29 Februari 2008 tentang rekam jejak kredit saya di Bank Indonesia sudah lunas dan lancar, tetapi bank lain akan mempertimbangkan rekam jejak kredit saya dua tahun terakhir sebelum memproses aplikasi kredit saya. Apakah kesalahan Bank Lippo tersebut dapat dikategorikan pencemaran nama baik saya?
FERNANDO SIMANJUNTAK Kramat Jaya Baru E 7/191, Johar Baru, Jakarta
