Prangko Dokumen Lewat Pos
- Isi Komentar
Pada 25 Februari 2008, saya pergi ke Kantor Pos Pondok Betung di Jalan Bintaro Permai, Tangerang, untuk mengirim dokumen dengan tujuan Paris, Perancis. Di kantor pos itu hanya ada satu petugas dan tidak diketahui namanya karena saat itu dia tidak mengenakan tanda pengenal. Saat itu, setelah saya menyerahkan dokumen yang hendak dikirim, dia langsung menimbang berat kiriman yaitu 72 gram.
Setelah itu, dia langsung mematok harga Rp 45.000 untuk bea kirim dan akan tiba di tujuan dalam waktu sepuluh hari kerja. Namun, setelah saya membayar biaya kirim, petugas tersebut menjelaskan bahwa nanti dia yang akan menempelkan prangko di amplop dokumen. Karena saat itu saya sedang dikejar waktu, saya membiarkan si petugas untuk menempelkan prangko di amplop dokumen dimaksud dan meminta bukti pengiriman.
Namun, dengan berbagai alasan, dia mengulur-ulur waktu untuk memberikan bukti. Karena percaya kepada petugas tersebut, saya meninggalkan kantor pos. Namun, ternyata sepuluh hari yang dijanjikan tidak terbukti. Pada 11 April 2008 akhirnya tunangan saya di Perancis, orang yang saya kirimi dokumen, memberi tahu bahwa dia baru saja menerima dokumen yang saya kirimkan hampir satu setengah bulan lalu. Saya bertanya, berapa jumlah prangko yang tertempel di amplop yang dia terima?
Jawaban yang diberikan cukup mengagetkan dan membuat saya kecewa dengan Pos Indonesia. Ternyata jumlah prangko yang tertempel di amplop hanya sebesar Rp 27.500. Tentu tidak mengherankan bila dokumen yang saya kirim membutuhkan waktu satu setengah bulan untuk sampai di tujuan. Padahal, biasanya tepat waktu, tentu jika dengan jumlah prangko yang seharusnya. Bagaimana kredibilitas Pos Indonesia?
Veronica Stevania Jalan Wadassari I/9, Pondok Aren, Tangerang
