Jul 12 2008
Pramudi Diberikan Surat Peringatan
- Isi Komentar
Terkait dengan surat di Kompas (21/6) ”Transjakarta Tidak Menutup
Pintu” yang disampaikan oleh Saudara Elias Eko Widianto, kami mohon
maaf atas kejadian yang dialami oleh Saudara Elias Eko Widianto dan
keluarga.
Pramudi atas nama Lalan Jaelani yang mengemudikan
transjakarta (TB 003) pada tanggal 7 Juni 2008 malam di Koridor II
Pulogadung-Harmoni) telah diproses dan diberikan sanksi berupa surat
peringatan karena melanggar standar prosedur operasi (SPO) yang berlaku.
Dradjad Adhyaksha Kepala Badan Layanan Umum Transjakarta Busway
