Pengenaan Pajak atas Penghasilan
- Isi Komentar
Sehubungan dengan surat di Kompas, ”Pengenaan Pajak bagi Pensiunan”,
yang disampaikan Saudara Zulkarnain, perlu dijelaskan bahwa pajak
penghasilan dikenakan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) dengan nama dan
dalam bentuk apa pun termasuk yang pensiun serta yang memperoleh
pesangon.
Ada dua cara mengenakan pajak atas pensiun, yaitu
dipungut bulanan apabila pensiun dibayar setiap bulan dan dipungut satu
kali jika pensiun dibayar secara sekaligus dengan batas tidak dikenakan
pajak sampai Rp 25 juta dan dengan tarif 5 persen untuk pensiun di atas
Rp 25 juta sampai Rp 50 juta. Sebesar 10 persen untuk di atas Rp 50
juta sampai Rp 100 juta, 15 persen di atas Rp 100 juta sampai Rp 200
juta, dan 25 persen di atas Rp 200 juta.
Dengan demikian, dari
uang pensiun sebesar Rp 100 juta yang dibayar sekaligus, yang dikenakan
pajak Rp 100 juta dikurangi Rp 25 juta, berarti Rp 75 juta. Dengan
lapisan tarif itu, maka dikenakan pajak Rp 6.250.000. Pajak yang
dibayar setiap WP digunakan oleh negara untuk berbagai keperluan
belanja negara, seperti penyediaan fasilitas umum, infrastruktur,
keamanan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
Djoko Slamet Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak
