Pencairan Deposito oleh Ahli Waris Tertunda
- Komentar

Tidak disangka bank besar dan ternama ternyata tidak seperti yang dibayangkan. Saya kecewa atas pelayanan Bank BCA. Ayah saya adalah nasabah Bank BCA KCU Kalimalang, Jakarta Timur, yang meninggal dunia pada bulan Desember 2007.
Sebagai anak kandung dan ahli waris yang sah, sejak bulan April 2008 saya berdua telah menyerahkan surat-surat lengkap sesuai persyaratan permohonan pencairan deposito yang dikeluarkan oleh BCA bila nasabah meninggal dunia. Namun, hingga saat ini pencairan dana deposito belum juga dapat direalisasikan oleh pihak BCA.
Sebagai ahli waris nasabah, saya merasa pihak BCA menunda-nunda dengan dalih masih ada persyaratan lain yang harus diserahkan tanpa dapat menyebutkan persyaratan dimaksud. Ada apa dengan BCA KCU Kalimalang? Bila surat resmi dari instansi Pemerintah RI yang menjadi syarat utama pencairan tidak dapat meyakinkan pihak BCA, harus memakai surat yang mana lagi?
Apakah BCA tidak memercayai surat resmi yang dikeluarkan instansi terkait? Bukti apalagi yang harus diserahkan kepada pihak BCA? Mengapa pihak BCA menjadi tidak konsisten? Saya sudah berkonsultasi dengan kalangan perbankan termasuk pihak BCA lain mengenai pencairan deposito, dan mereka semua berpendapat bahwa tidak ada alasan apa pun untuk menunda pencairan deposito kepada ahli waris. Berapa lama waktu untuk pencairan deposito?
Budi Ruyatmoko Jalan Cipinang Muara Nomor 4 A, Jakarta
[ Sumber ]
1 Komentar di Artikel ini
Trackbacks
-
Afwan Purwanto bilang:
Wah, BCA yang notabenne bank besar di Indonesia masih melakukan praktik curang terhadap nasabahnya. Gimana dengan bank yang lainnya ya?
November 27th, 2008 di 11:43 pm
