Pelapor Korupsi Tanpa Perlindungan
- Isi Komentar
Saya ingin menanggapi pernyataan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Kompas (23/9), ”Masyarakat Harus Berani Melawan Korupsi”. Orangtua saya pada tahun 2005 atas inisiatif sendiri mengadukan dugaan korupsi di lingkungan kerjanya di Universitas Sumatera Utara kepada KPK dan Kejaksaan Sumatera Utara. Karena ini berupa dugaan, orangtua saya seharusnya mendapat perlindungan.
Kasus dugaan tersebut sampai sekarang tidak pernah mendapat vonis dari KPK maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Malah pemimpin USU, yaitu rektor, menuntut balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Padahal, orangtua saya tidak pernah membuka diri ke media. Kejati Sumut memang pernah berbicara dan menyebut nama pelapor.
Kasus ini dikalahkan oleh Pengadilan Negeri Medan dengan kerugian Rp 50 juta sebagai kompensasi biaya legal Rektor USU. Bagaimana sekarang masyarakat mau percaya dengan pernyataan Wakil Ketua KPK kalau masyarakat dijadikan ujung tombak tanpa perlindungan? Dokumentasi pelaporan sampai dengan vonis pengadilan lengkap masih kami simpan. Enda Ginting Jalan Senangin, Kota Alam, Banda Aceh
[ Sumber kompas ]
