Menurut Kami, Kantor Pajak tak Adil
- Isi Komentar
BERDASARKAN surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2008 (nomor 32. 73. 200. 001. 0216-0) rumah orang tua kami di Jalan Taman Sari dikenakan PBB sebesar Rp 3.441.500,00.
Sehubungan dengan orang tua kami adalah pensiun janda, maka kami pada tanggal 22 Juli 2008 mengajukan permohonan keringanan kepada KPP Pratama Bandung Cibeunying, namun permohonannya ditolak dengan alasan pengajuan permohonan terlambat 5 hari yaitu yang seharusnya paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, namun kenyataannya 3 bulan 5 hari.
Berkaitan dengan tanggal penerimaan SPT oleh wajib pajak, menurut kantor pajak adalah tanggal 17 April 2008, namun setelah lihat di SPPT-nya tanggal penyerahan SPT tidak diisi (kosong) dan orang tua kami tidak mengetahui tanggal penerimaan SPPT, namun kantor pajak tetap bersikeras berdasarkan struk tanda terima SPPT yang ditandatangani wajib pajak adalah tanggal 17 April 2008.
Menurut pendapat kami kantor pajak tidak adil, karena tanggal penyerahan dalam SPPT tidak dicantumkan sehingga wajib pajak tidak dapat mengontrol, sedangkan struk tanda terima yang ditandatangani wajib pajak hanya tanda terima SPT, sedangkan tanggal terimanya tidak bisa sebagai bukti, karena tanggal tersebut tidak dicantumkan dalam SPPT sebagai tanggal penyerahan SPPT kepada wajib pajak.
Seandainya kantor pajak tetap memaksa orang tua kami untuk membayar PBB sebesar tersebut di atas, orang tua kami tetap tidak sanggup membayar, karena tidak mungkin penghasilan pensiun janda untuk membayar sejumlah terebut. Perlu diketahui bahwa setiap tahun kami mengajukan permohonan pengurangan PBB dan selalu disetujui.
Pada dasarnya kami mau membayar PBB tahun 2008 sebesar sama PBB tahun 2007 yaitu sebesar Rp 1.916.400,00 namun kantor pajak tetap menolaknya dengan alasan keterlambatan pengajuan permohonan.
Demikian keluhan kami, semoga pihak-pihak yang berwenang memerhatikan keluhan kami yang mau membayar pajak tetapi tidak mampu.
Agus Budi Mulyanto
Jln. Aeromodeling No. 23
Cisaranten Endah, Bandung
[ Sumber Pikiran Rakyat ]

