Masih Diselidiki Internal
- Isi Komentar
Menanggapi surat di Kompas (19/4) ”Isi Paket Lewat Pos Hilang” yang disampaikan oleh Saudari Yenny Octaviana perlu dijelaskan, saat diserahkan di kantor Pusat Pendistribusian (DC) Depok, sampul kiriman express mail service (EMS) dalam keadaan baik dan utuh. Tidak ada tanda-tanda pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai sehingga pengaduan tentang hilangnya isi kiriman berupa arloji sampai saat ini masih dalam penelusuran dan penyelidikan internal kami.
Hasil dan tindak lanjut beserta upaya penyelesaian akan segera kami informasikan. Tentang kutipan pernyataan petugas kami: ”isi paket kemungkinan hilang di Bea dan Cukai, tidak mungkin hilang di kantor pos”, perlu diluruskan setelah dilakukan klarifikasi kepada petugas terkait ditegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu. Kemungkinan terjadi kekeliruan pemahaman terhadap penjelasan yang diberikan oleh petugas kami.
Pada tanggal 22 April 2008 petugas DC Depok telah berkunjung kepada Saudari Yenny Octaviana untuk memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi tentang pernyataan tersebut. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 Bab IV Pasal 9, ”Kiriman pos yang nilai barangnya tidak lebih dari 50 dollar AS diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.”
Sesuai dengan keterangan yang tertera pada resi pengiriman, kiriman Saudari Yenny Octaviana berisi arloji senilai Rp 200.000 sehingga seterima dari Jepang kiriman langsung didistribusikan dari Kantor Tukar Pos Udara Jakarta Soekarno-Hatta kepada DC Depok tanpa melalui proses pencacahan oleh Bea dan Cukai. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan.
Yudi Krisbiyono Humas Wilpos IV Jakarta PT Pos Indonesia (Persero)
