Kredit Lippo Tanpa Asuransi
- Isi Komentar
Saya dan suami nasabah Lippobank Cabang Kisamaun, Tangerang, sejak tahun 2005. Pada tahun 2006, saya membeli sebuah tempat di Bekasi dengan sistem angsuran selama 24 bulan, yang berakhir bulan April 2008.
Pada saat dibeli, selain tanah juga terdapat bangunan bukan baru, tapi berfungsi dengan luas sekitar 560 meter persegi. Oleh karena itu, bangunan tersebut digunakan sebagai gudang dan barang -barang perabotan. Kami selama ini sempat sedikit merenovasi bangunan tersebut untuk tempat tinggal.
Pada tanggal 12 April 2008 terjadi kebakaran di tempat tersebut yang menghanguskan semuanya. Waktu itu saya langsung telepon ke Lippobank untuk klaim asuransi. Namun, alangkah terkejut, pihak Lippobank yang diwakili oleh pimpinan cabang mengatakan bahwa bangunan tersebut tidak diasuransikan dengan alasan bangunan sudah tua dan selama ini Lippobank hanya memiliki tanahnya. Namun, hal ini tanpa pemberitahuan kepada saya sebagai nasabah.
Sementara dalam perjanjian kredit tertera tanah beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya diasuransikan. Selama ini asumsi saya, apabila membeli sesuatu secara kredit kepada bank dalam hal ini bangunan sudah diproteksi dengan diasuransikan oleh pihak bank. Ini yang kami alami apabila bekerja sama dengan bank lain. Kami baru pertama kali bekerja sama dengan Lippobank.
Mengapa setelah angsuran hampir selesai tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak Lippobank mengenai bangunan yang tidak diasuransikan tersebut?
Seharusnya bagi Lippobank dengan banyaknya karyawan tidak sulit untuk menghubungi nasabah dan memberi tahu hal ini. Ketika ditanyakan, karyawan Lippobank hanya mengatakan lupa untuk memberitahukan.
Apakah layak bagi bank sebesar Lippo untuk tidak memberitahukan bahwa tidak mengasuransikan bangunan?
Rupanya nama besar bagi suatu bank tidak menjamin kinerja yang bertanggung jawab.
Meta Wangsa Jalan Halim Perdanakusumah RT 007 RW 003, Benda, Tangerang
