Kartu Pemilih untuk Pemilu/Pilkada Mubazir
- Isi Komentar
Menjelang penyelenggaraan pemilihan umum legislatif/presiden dan pilkada, setiap calon pemilih mendapatkan satu lembar kartu mungil ukuran surat izin mengemudi yang disebut ”Kartu Pemilih” .
Kartu mungil dengan cukup manis seolah sebuah penghargaan untuk calon pemilih, tetapi begitu menerima kartu serupa untuk kedua dan ketiga kali setiap menjelang pemilu/pilkada, terlontar pertanyaan: ”untuk apa kartu ini?” Sudah berkali-kali saya mendapat kesempatan untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa tempat tinggal, tetapi saya belum tahu persis apa jawaban terhadap pertanyaan tersebut.
Kalimat pendek yang saya gunakan untuk menjawab: ”Simpan baik-baik dan harap dibawa saat memberikan suara.” Pilgub Jawa Tengah belum lama berselang saya masih dipercaya menjadi anggota KPPS dan untuk kesekian kalinya pertanyaan senada dilontarkan oleh mereka—calon pemilih. Dengan jawaban yang persis pula saya kemukakan. Di luar dugaan mereka berandai-andai: ”Kalau satu kartu pemilih bernilai Rp 500 bisa dihitung beberapa miliar rupiah terbuang untuk kartu yang tak banyak manfaat dengan fungsi jangka pendek pula.”
Bukankah lebih hemat jika satu kartu berlaku untuk lima tahun? Tidak perlu setiap kali menjelang pemilu atau pilkada dibagikan kartu sejenis. Kartu baru hanya diberikan kepada pemilih pemula. Saya hanya mengangguk kepala tanda setuju atas komentar mereka terhadap kartu pemilih. Sebuah kritik kecil dari rakyat kecil yang mudah-mudahan tidak dianggap hal kecil.
Kusyardi Desa Ponolawen RT 013 RW 006, Kesesi, Pekalongan
[ Sumber ]
