Janji Pengembang Wika Realty
- Isi Komentar
Tertarik dengan nama besar PT Wika Realty sebagai pengembang, pada tahun 2006 saya membeli sebuah kapling seluas 221 meter persegi di Perumahan Tamansari Persada, Bogor. Pihak pengembang berjanji secara tertulis untuk menyerahkan sertifikat (sertitikat hak guna bangunan/SHGB) kepada saya paling lambat satu tahun dari tanggal akta jual beli (12 Oktober 2006).
Namun, hingga saat ini sertifikat tersebut belum juga diterima. Berkali-kali saya menghubungi dan menyurati pihak pengembang, tetapi alasannya selalu masih diproses di Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor. Belakangan pihak pengembang baru mengakui bahwa ada peraturan yang mengatur, tanah matang dengan luas di atas 200 meter persegi tidak bisa diproses balik nama.
Saya telah mengusulkan, bagaimana jika sertifikat tanah dipecah atau pihak pengembang membuatkan IMB atas kapling dimaksud, tetapi tidak bersedia dan lebih memilih tetap memproses di BPN dengan dalih sertifikat itu bisa dibalik nama segera. Mohon tanggapan dari PT Wika Realty sebagai pihak yang bertanggung jawab dan segera menyerahkan sertifikat kepada saya sesuai janji.
GINANJAR LUKMANTORO Kompleks Pemda Bekasi Jalan Gatotkaca 1, Jatiasih, Bekasi
[ Sumber : kompas ]
