Ilmu Dikalahkan Setoran Pajak
- Komentar
Saya mempunyai dua bidang tanah, yaitu A dan B, dalam wilayah RW sama tetapi berlainan lokasi berbeda RT. Lahan A berlokasi di RT 003 RW 007 di dalam kampung yang berjalan sempit sehingga kendaraan bajaj pun tidak bisa masuk sehingga kalau ada keperluan dengan mobil tinja harus dengan unit yang berselang lebih dari 250 meter.
Namun oleh Ditjen Pajak, Nilai Jual Obyek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dikenai tarif Rp 1.722.000 per meter persegi, padahal harga jual paling tinggi sekitar Rp 1.100. 000 per meter persegi. Sedangkan tanah B, yang berlokasi di dalam Kompleks Departemen Keuangan RT 001 RW 007 yang memiliki prasarana jalan aspal lebar, dikenai tarif NJOP dalam PBB Rp 1.862.000 per meter persegi. Berarti hanya selisih Rp 140.000 per meter persegi, padahal harga riil lebih besar daripada itu.
Atas dasar itu, pada 10 April 2008 saya mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak. Ternyata jawabannya bukan permintaan keberatan ditolak atau diterima, malah NJOP lahan A dinaikkan sama dengan lahan B. Suatu bukti bahwa disiplin ilmu tidak digunakan karena sudah dikalahkan oleh kejar setoran pajak sehingga semena-mena karena kekuasaan telah dijadikan panglima.
Memilukan apabila negara ini dikelola oleh penggawa semacam itu yang mengabaikan fakta di lapangan, obyek pajak yang kondisinya jauh berbeda, tetapi dikenai NJOP yang sama. Apakah tindakan Ditjen Pajak seperti ini sinkron dengan semboyan yang digembar-gemborkan agar warga taat pajak? Kalau sudah begini apa kata dunia?
SOEPONO Komplek Depkeu C-9, Duren Sawit, Jakarta
1 Komentar di Artikel ini
Trackbacks
-
temmy bilang:
Ingat iklan dr kantor pajak “Mau tidur Nyenyak ….bla bla ” jangan2 ini jebakan, memang di negri ini penuh dgn birokrasi yg nga benar
September 5th, 2008 di 2:15 pm
