Halo Bapak Kapolda Jabar
- Isi Komentar
MEMBACA berita terbitan “PR” edisi Kamis (31/1), berjudul “Sanksi Berat Bagi Polisi yang Melakukan Pungli” yang memuat pernyataan Kapolda Jabar Irjen Pol. Susno Duadji, agar seluruh aparat polisi tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam melaksanakan tugasnya tersebut, saya ingin menyampaikan pengalaman saya.
Saya mengurus sendiri (tanpa perantara) perpanjangan masa berlaku STNK sepeda motor milik saya yang kebetulan telah habis masa berlakunya pada tahun yang kelima, di Samsat Kabupaten Bogor, di minggu keempat Januari lalu.
Setelah mempersiapkan seluruh kelengkapan dan persyaratan dokumen asli berikut fotokopi, seperti BPLB, STNK, Bukti Pembayaran Pajak tahun sebelumnya, dan KTP, mula-mula saya melangkah ke pintu masuk di sisi kiri Samsat Kabupaten Bogor menuju loket pendaftaran. Di tempat tersebut, oleh polisi yang bertugas, saya langsung ditanya apakah akan mengurus sendiri atau melalui dirinya. Saya pun mengatakan akan mengurus sendiri saja.
Mendengar jawaban saya, petugas polisi yang melayani tersebut terlihat bermuka masam sambil menyerahkan formulir isian pemohon.
Seusai melengkapi persyaratan dan mengisi formulir, pemilik kendaraan bermotor diharuskan melakukan cek fisik sepeda motor (dengan cara menggesek), karena memang nomor rangka dan mesin harus dicap dengan cara menggeseknya di atas kertas berlogo Polri. Di sini pemohon harus membayar Rp 20.000,00 tanpa kuitansi. Selanjutnya, kertas tersebut dibawa ke loket cek fisik untuk dilakukan pengesahan.
Selepas “menggesek” dan menyelesaikan proses pengesahan itu, saya harus rajin menanyakan ke setiap loket di mana letak loket pelayanan yang pas/tepat pengurusannya. Hal itu dikarenakan tidak ada nomor loket yang menunjukkan kepastian ke mana langkah berikutnya untuk mengurus perpanjangan masa berlaku STNK, khususnya STNK yang telah berakhir masa berlakunya pada tahun kelima.
Seusai melakukan serangkaian pertanyaan yang saya ajukan ke setiap loket, saya disarankan agar menuju ke loket lima untuk mengambil berkas. Namun, meskipun dikatakan loket lima, di loket ini tidak terlihat nomor atau angka yang menunjukkannya. Di bagian ini pemilik kendaraan bermotor dibebani Rp 5.000,00 untuk biaya mengambil berkas, yang juga tanpa tanda terima.
Berikutnya, saya menuju loket tengah, guna membayar pajak sejumlah Rp 174.500,00 sebagaimana tertera pada surat ketetapan pajak daerah PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang masing-masing rinciannya adalah untuk PKB sebesar Rp 112.500,00 SWDKLLJ Rp 22.000,00, biaya administrasi STNK Rp 25.000,00, serta biaya administrasi TNKB Rp 15.000,00. Di loket bagian tengah inilah tempat kewajiban yang sesungguhnya dibayarkan.
Usai membayar di loket pajak tersebut, saya menanyakan kembali arah selanjutnya proses yang harus dilalui. Oleh petugas penerima pembayaran (Dinas Pendapatan Daerah) saya diarahkan untuk menuju ke loket lima.
Di tempat ini saya kembali harus menyerahkan Rp 30.000,00 yang dikatakan sebagai biaya cetak STNK, lagi-lagi, dengan uang sejumlah itu, jangan harap ada tanda terima atau kuitansi. Di tempat ini pun STNK yang telah selesai dapat diambil.
M. Pramumahatma
Taman Kenari Jagorawi Blok VI A/10
Citeureup Bogor 16810
