Dispenda DKI Tidak Tanggung Jawab, Wajib Pajak Resah
- Komentar
Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah (Dispenda) Provinsi DKI Jakarta hanya bisa menarik uang dari pajak kendaraan bermotor, tetapi tidak bertanggung jawab dari dana masyarakat yang ditariknya.
Sejak hari Jumat (25/7), pembayar pajak baik perpanjangan maupun baru yang membayar untuk kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil tidak diberikan surat ketetapan pajak daerah dengan alasan blangko habis. Sementara wajib pajak harus taat untuk menghindari denda apabila masa berlaku pajak lewat sehingga tidak ada pilihan, yaitu harus melunasi pajak kendaraan bermotor dengan hanya menerima surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB yang hanya distempel tanda lunas tanpa tercantum tanda registrasi dari uang yang disetorkan.
Apa yang dilakukan oleh pihak Dispenda Provinsi DKI Jakarta itu sangat rawan penyelewengan dari uang pajak kendaraan bermotor yang disetorkan oleh masyarakat yang setiap hari jumlahnya ratusan ribu kendaraan. Saya yang membayar pajak untuk kendaraan mobil baru ayah saya di kantor Samsat Jakbar Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat (25/7) yang membayar bea balik nama berikut pajak dan lainnya sekitar Rp 17,5 juta sangat kecewa dan resah karena hanya diberikan surat setoran pajak daerah yang diragukan keabsahannya.
Petugas dispenda yang bertugas setelah menerima uang hanya berkata: ”Nanti sekitar dua minggu lagi datang untuk ambil surat ketetapan pajak daerah.” Dispenda DKI Jakarta bersikap egois hanya bisa menarik pajak kendaraan bermotor tanpa memikirkan wajib pajak.
Jerico Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat
1 Komentar di Artikel ini
Trackbacks
-
ingiltere dil okulu bilang:
Happy Ramadan to everybody. Why this web site do not have other languages support?
September 28th, 2008 di 11:16 pm
