Dirugikan Kartu Kredit Lippo
- Isi Komentar
Saya pemegang kartu kredit Lippo (Visa dan Master) yang dirugikan Bank Lippo. Menurut laporan Bank Lippo kepada Bank Indonesia, saya sudah menunggak pembayaran lebih dari 60 hari. Nama saya pun diblok, masuk dalam daftar hitam BI.
Dalam laporan itu, saya disebut menunggak lebih dari Rp 5,6 juta. Laporan Lippo kepada BI adalah keliru karena tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Saya sudah mencoba konfirmasi ke nomor 14042 selama empat hari berturut-turut (14-17 Oktober 2008, diterima Ibu Uci, Bapak Adi, Ibu Meli, dan Bapak Edwin).
Saya hanya mendapat jawaban bahwa saya harus menghubungi bagian koleksi pada nomor telepon 7944281-5, 7944301, 7392255, 7392288, 72799066, 72799067, 7944312, dan 7944280. Saya hubungi, tetapi telepon tak pernah diangkat. Terakhir saya konfirmasi pada bagian ini juga, berbicara dengan Bapak Effendi pada nomor ponsel 08129231438. Namun, saya tak mendapat jawaban yang memuaskan karena saya hanya disuruh melunasi tagihan tersebut. Dia tak menjelaskan kesalahan yang dilakukan Bank Lippo dalam laporan kepada BI.
Bagaimana bisa Lippo membuat laporan kepada BI yang tak sesuai dengan keadaan sebenarnya? Saya mengharapkan ada penyelesaian berupa koreksi laporan BI. Saat ini saya tidak bisa memperoleh fasilitas perbankan lagi karena nama saya dan nama istri masuk dalam daftar hitam di BI. L Gat Murwijanto Jalan Haji Uding Nomor 75, Pasar Rebo, Jakarta Timur
[ Sumber kompas ]

