Dirugikan Astra International
- Isi Komentar
Pada 30 Juni 2008 saya transfer Rp 55 juta melalui ATM BCA ke rekening atas nama PT Astra International sebagai tanda jadi pemesanan satu unit mobil (Toyota Avanza 1.3 di Astra Cilandak, Jakarta Selatan). Karena tidak ada kabar, pada 9 Juli 2008 saya diwakili teman anak saya (Saudara Danniel) menanyakan kepada pihak Astra Cilandak ihwal pembayaran tanda jadi itu.
Namun, pihak Astra Cilandak menunjukkan surat pernyataan pengalihan dana yang katanya dibuat dan ditandatangani oleh saya. Isinya, antara lain, ”bahwa uang yang saya transfer sebesar Rp 55 juta adalah untuk pembayaran DP satu unit mobil Toyota Rush S M/T Black 2008 atas nama Rosmian Simanjuntak dan satu unit mobil Toyota Yaris E M/T Medium Silver 2008 atas nama Evi Setia Wijayanti”. Betapa kaget saya mendengar hal itu karena saya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan dimaksud.
Setelah membaca dan meneliti fotokopi surat itu, saya menemukan banyak kejanggalan, antara lain perbedaan nama (di surat tertulis Liliana H Ontoro), perbedaan alamat, dan yang mencolok adalah perbedaan tanda tangan. Sebagai konsumen yang dirugikan, saya beberapa kali minta penyelesaian kepada pihak Astra Cilandak. Namun, saya hanya menerima kekecewaan oleh lepas tanggung jawabnya pihak Astra Cilandak.
Oleh Astra Cilandak, saya diminta mencari dan menuntut si pemalsu surat itu. Mestinya masalah ini tidak akan terjadi kalau pegawai Astra Cilandak yang menerima dan menyetujui surat pernyataan pengalihan dana itu mau mengecek lebih teliti surat itu. Lalu, mengapa saya yang kemudian dilimpahkan tugas untuk mencari si pemalsu? Bukankah itu merupakan tanggung jawab pihak Astra Cilandak karena ketidaktelitiannya? Liliana Oentoro Kampung Krendang RT 010 RW 008, Duri Utara, Jakarta
[ Sumber : kompas ]

