Debet Bank Niaga Sepihak
- Isi Komentar
Pada November 2007, saya mendapat telepon dari Bank Niaga, Jakarta, yang menawarkan produk semacam asuransi dan akan mendebet dari rekening untuk pembayaran premi setiap bulan. Pada waktu itu saya mengatakan akan berkonsultasi dulu dengan suami. Waktu pun berjalan terus dan pada 21 April 2008, saya menarik dana untuk didepositokan dan masih disisakan sekitar Rp 350.000, tetapi sisa uang tersebut akhirnya terambil terus sampai sisa saldo minimal pada bulan Mei 2008.
Awal Mei 2008, staf Bank Niaga Jakarta menelepon dan mengatakan agar saya segera mengisi dana ke rekening tersebut. Ketika saya tanyakan untuk apa, dikatakan untuk pemotongan premi. Keesokan harinya saya dan suami ke Bank Niaga Kudus, Jawa Tengah, dan dari penjelasan petugas (Ibu Winarsih) apabila mau dibatalkan maka uang tersebut hangus alias tidak bisa dikembalikan karena sudah berlangsung pendebetan sekitar lima sampai enam bulan.
Suami saya pada saat itu juga menelepon ke Jakarta dan ternyata rekening saya sudah dipotong sejak Desember 2007, jadi dana sudah didebet sebesar Rp 413.500. Sangat disayangkan, Bank Niaga Kudus sama sekali tidak mengonfirmasikan kepada nasabah, misalnya via telepon untuk memastikan, apakah nasabah sudah setuju atas pendebetan. Jika itu merupakan produk asuransi, saya tidak pernah menerima polis asuransi.
DYAH KURNIAWATI Ploso RT 01 RW 04, Jati, Kudus, Jawa Tengah
