BTN, Tolong Bebaskan Angsuran Suami Saya
- Isi Komentar

SUAMI saya Andri Irawan, S.E. (fotokopi terlampir), debitur Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Purwakarta dengan no. debitur 00036-01-01-005363-6, no. nasabah: AA 52240, melakukan wawancara sebelum akad kredit pada Juli 2008.
Akad kredit dilakukan 11 Desember 2008. Suami saya meninggal dunia, 27 Desember 2008 karena sakit kanker tenggorokan. Semua kewajiban sebagai debitur sudah dipenuhi suami saya (provisi bank, angsuran bulan pertama, biaya notaris, biaya APHT, biaya appraiser, biaya premi asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa, saldo tabungan yang diblokir, biaya administrasi) total Rp 7.010.212,00.
Semua kewajiban kepada pengembang sudah dipenuhi (booking fee, uang muka, BPHTB) total Rp 38.500.000,00.
Pada waktu akad kredit pada 11 Desember 2008, suami saya datang ke BTN dalam keadaan sakit. Pihak BTN (Sdr. Andi) mengetahui dan menanyakan perihal sakitnya suami saya. Saya menjawab, sakitnya di tenggorokan. Pihak BTN tidak menanyakan lebih jauh perihal sakit suami saya waktu itu dan tidak menyuruh melakukan medical check up terlebih dahulu, sebelum dilakukan akad kredit atau membatalkan akad kredit sampai keadaan suami saya membaik. Bahkan, langsung mengakadkreditkan pada hari itu juga (suami saya melakukan penandatanganan akad kredit di dalam mobil).
Pada waktu saya mengajukan klaim asuransi jiwa ke pihak BTN, 7 Januari 2009 untuk membebaskan pembayaran angsuran, pihak BTN menyuruh menghadap bagian asuransi. Pihak asuransi mengatakan, saya telah menipu, memanipulasi data dengan tidak mengatakan penyakit suami yang sebenarnya, serta mengatakan klaim ini tidak wajar.
Saya sangat sakit hati, data mana yang telah saya manipulasi? Kalau memang demikian, kenapa pihak BTN beserta asuransi yang ditunjuknya tidak mengantisipasi, dengan melakukan medical check up terlebih dahulu kepada setiap debiturnya sebelum akad kredit. Apalagi keadaan suami waktu akad kredit dalam keadaan sakit.
Pihak asuransi memberikan solusi untuk mengajukan permohonan pengembalian premi asuransi jiwa kredit PT Bank Tabungan Negara (Persero), dengan kata lain membatalkan secara sepihak perjanjian yang telah dibuat. Jadi, apa gunanya debitur ikut asuransi jiwa kredit PT BTN (Persero)? Pihak BTN juga memojokkan saya, padahal yang mengakadkreditkan pihak BTN (Sdr. Andi) melihat keadaan suami saya waktu itu. Dalam hal ini, seakan-akan pihak BTN tidak mau tahu, hanya mengejar target debitur dengan menanyakan penyakit suami saya sebagai basa-basi. Hal itu ditandai dengan tidak menyuruh melakukan medical check up terlebih dahulu.
Saya hanya berpegang pada perjanjian akad kredit yang ditandatangani suami saya dan polis asuransi jiwa kredit PT BTN (FC Polis asuransi jiwa terlampir) . Yang mencantumkan, risiko yang tidak dijamin, berlakunya hak klaim asuransi jiwa kredit PT BTN (Persero).
Sampai sekarang, saya tetap disuruh mengangsur cicilan, dengan dalih dana talangan. Jika klaimnya dikabulkan, uang angsuran tersebut akan dikembalikan, tetapi sampai kapan?
Saya juga tidak mengharapkan suami saya meninggal dunia secepat itu. Seandainya saya diperbolehkan untuk memilih, lebih baik mengangsur daripada tidak mengangsur tetapi kehilangan suami. Akan tetapi, umur manusia tidak ada yang menduga. Semua di tangan Allah SWT.
Kepada BTN, khususnya BTN Cabang Purwakarta, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, saya minta tanggapan dan realisasi pembebasan angsuran, dengan dikabulkannya klaim asuransi jiwa suami saya secepatnya.
Kepada Redaksi Harian Umum Pikiran Rakyat, saya ucapkan terima kasih atas dimuatnya surat ini.
Hilda H.R.
Jln. A. Yani No. 32
Purwakarta 41115
HP 081808166997
[ Sumber : pikiran-rakyat ]









