Biaya STNK ala BCA Finance
- Isi Komentar
Saya nasabah BCA Finance dan datang ke BCA Finance Wisma Millenia, Jakarta (22/9), untuk menanyakan tentang biaya perpanjangan dan balik nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk mobil (nomor polisi: B 138 EU—kontrak atas nama suami). Informasi dari layanan nasabah (Saudari Dessi), saya harus membayar dua kali lipat dari biaya yang tertera di STNK ditambah Rp 400.000 untuk biaya biro jasa. Total yang harus dibayar Rp 14.950.000, dengan waktu balik nama satu minggu.
Pada 27 Oktober 2008, saya datang lagi untuk mengurus. Namun, tiba-tiba ada seseorang dari BCA Finance (Saudara H) memanggil nama suami saya dan dengan arogan mengaku sebagai atasan (Saudari Dessi) sambil memberitahu bahwa biaya balik nama mobil tidak dapat diproses kecuali membayar tiga kali lipat dari yang tertera di STNK ditambah biaya biro jasa Rp 400.000 sehingga total Rp 22.225.000 dengan alasan sudah terkena denda dan merupakan peraturan perusahaan.
Jelas ini suatu pemaksaan, pemanfaatan, dan pemerasan karena masih dalam status kredit maka mobil mau tidak mau harus balik nama melalui BCA Finance dengan biaya tiga kali lipat dari yang tertera di STNK, sementara dengan biaya dua kali lipat saja sudah sangat berlebihan.
Apakah tidak ada lagi penyelesaian yang lebih baik dan adil? Ketika saya bertanya kembali, dengan arogan dan gaya bicara yang melecehkan, ia mengatakan: ”Sudah peraturan perusahaan karena balik nama STNK melalui biro jasa, pihak polda menetapkan biaya dua kali lipat.”
WIWIK ISMUHARTI Gudang Peluru Blok E Nomor 143, Tebet, Jakarta
[ Sumber : kompas ]

