Berani Sama Tukul, Takut Orang Asing
- Isi Komentar
Saya salah satu penggemar Tukul. Akan tetapi, saya juga senang kalau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai menjalankan fungsi dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penyiaran.
Hanya saya bingung, terkait insiden peragaan makan hewan, apakah Tukul pribadi yang dilarang, acara Empat Mata, tim kreatifnya, atau format acaranya? Apakah boleh hanya nama acaranya atau presenternya diganti? Atau setelah satu bulan Tukul boleh tampil lagi?
Di atas semua itu, saya berharap KPI tidak pilih kasih. KPI janganlah hanya berani kepada Tukul. Lihatlah di sebuah stasiun TV swasta ada warga asing yang sudah lama menjabat Head of Programming/Content.
Saya cek di startvpressroom sampai 15 November masih tertulis demikian. Padahal, UU Penyiaran Pasal 16 Ayat 2 menyatakan: ”Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik.”
Mohon KPI tidak takut kepada orang asing dan cuma berani sama wong deso, seperti Tukul. Kami tunggu tanggapan KPI (atau juga imigrasi). Wawan Jumawan Panongan RT 02 RW 01 Tangerang
[ Sumber kompas ]

