Bank Debet Uang Tanpa Persetujuan Nasabah
- Isi Komentar
Sejak Juli 2002 perusahaan saya menjadi nasabah Bank Lippo Cabang
Sukajadi, Bandung, yang dilengkapi dengan fasilitas mesin EDC untuk
kegiatan operasional perusahaan. Sebagai mitra usaha dan salah satu
bank swasta terkemuka, Bank Lippo seharusnya memberikan pelayanan dan
keamanan dalam urusan perbankan, tetapi nasabah justru dikecewakan dan
dibuat khawatir.
Perusahaan saya telah mengalami dua kali
peristiwa yang menyebabkan kerugian. Peristiwa pertama terjadi tahun
2004, yaitu hanya melalui telepon seseorang yang mengaku pejabat dari
perusahaan saya yang meminta kepada petugas Bank Lippo untuk
mentransfer sejumlah uang. Atas permintaan per telepon tersebut, pihak
Bank Lippo dengan mudahnya melaksanakan permintaan tersebut dengan
melakukan transfer tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan
saya yang punya otoritas dalam hal ini direktur utama. Meskipun pihak
Bank Lippo telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf
serta mengganti uang yang ditransfer, peristiwa ini sebenarnya
peringatan bagi perusahaan dan pelajaran bagi pihak Bank Lippo.
Peristiwa
kedua dialami pada Mei 2008 di mana pihak Bank Lippo melakukan
pendebetan sebesar Rp 111.427.542 dari rekening perusahaan secara
sepihak tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada perusahaan. Atas
kejadian tersebut tanggal 16 Juni 2008 saya mengundang pihak Bank Lippo
(Bank Lippo Pusat) guna meminta pertanggungjawabannya untuk segera
mengembalikan dana yang telah didebet. Namun, sampai dengan batas waktu
yang telah ditentukan, dana tersebut belum juga dikembalikan.
Selanjutnya,
pada tanggal 2 Juli 2008 staf perusahaan saya mendatangi Kantor Pusat
Bank Lippo dan bertemu dengan salah seorang staf untuk menanyakan
kelanjutan masalah ini, tetapi yang bersangkutan menawarkan untuk
diselesaikan secara win-win solution. Ada apa ini?
ISHAK KODIJAT Jalan Sungai Pesanggrahan I Blok OS/6, Cinere, Depok
