Bagaimana Meningkatkan Status Tanah?
- Isi Komentar
MELALUI Surat Pembaca ini, kami ingin mendapatkan penjelasan dan keterangan dari pihak berwenang dan berkompeten dalam hal ini kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Kami mempunyai sebidang tanah yang ada bangunannya (ada IMB-nya) yang berlokasi di Cihanjuang, Kab. Bandung Barat, dan bersertifikat HGB (hak guna bangunan). Kami ingin meningkatkan status tanah tersebut menjadi sertifikat hak milik (SHM). Yang ingin kami ketahui adalah bagaimana prosesnya? Apa saja persyaratannya? Dan, berapa besar biaya yang harus kami keluarkan dan untuk apa saja? Kami ingin mengetahui perinciannya.
Bagaimana kalau sampai batas akhir masa berlakunya sertifikat HGB tersebut, kami belum mengajukan untuk diproses karena belum mempunyai dana untuk membayar biayanya?
Kami pernah mendengar ada program pemerintah untuk sertifikasi tanah dan biayanya ringan. Apa itu betul? Sebelumnya, kami ucapkan terima kasih kepada Redaksi “PR” yang telah bersedia memuat surat kami ini.
Kushari M.
Jln. Cipaku I No. 4
RT 2 RW 2
Bandung
Telf. ![]()

![]()
![]()

![]()
![]()
![]()
![]()
![]()
![]()
022-91390773![]()
[ Sumber : pikiran-rakyat ]

