Ancaman dan Teror Petugas Pajak, Rekening Bank Diblokir
- Isi Komentar
Tindakan PT Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Bekasi Proyek yang memblokir rekening saya tanpa pemberitahuan/konfirmasi kebenaran dari surat permohonan pemblokiran yang diajukan oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Bekasi Utara, Bekasi, terlebih dahulu kepada saya sebagai nasabah merupakan tindakan sewenang-wenang.
Surat permintaan pemblokiran diterima oleh BCA tanggal 28 Oktober 2008 pukul 14.10 yang langsung memblokir rekening saya pada tanggal 29 Oktober 2008. Dalam surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara tertanggal 24 Oktober 2008 Nomor: S-86/WPJ.22/KP.0104/2008 dinyatakan bahwa saya mempunyai utang pajak sehingga tabungan di BCA Kantor Cabang Bekasi diblokir sebagai jaminan utang pajak tersebut.
Padahal, utang pajak itu sudah diselesaikan dengan salah satu bukti telah dicabutnya plang sita di tempat usaha saya di Bekasi atas perintah Kepala Kantor Pajak Bekasi yang menjabat pada saat itu tanggal 16 April 2003 yang dipimpin oleh Bapak Mariman Sukardi. Akan tetapi, di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi saya (Wajib Pajak Perseorangan) masih tercatat mempunyai utang pajak sehingga Kepala KPP Bekasi Yeheskiel Minggus Tiranda meminta pemblokiran rekening tabungan saya kepada BCA Kantor Cabang Bekasi.
Tindakan KPP Bekasi Utara tersebut sangat merugikan karena saya merasa ditipu dan dibohongi oleh oknum-oknum kantor pajak tersebut. Saya sudah berulang kali didatangi oleh pegawai kantor pajak dengan cara-cara yang tidak layak, bahkan karyawan saya sering mendapat/menerima telepon dengan nada ancaman dan teror.
Rekening saya di Bank Danamon juga pernah diblokir untuk kasus tagihan yang sama lewat surat Nomor: S-02/wpj.22/ KP.0108/2005 dan pemblokiran itu dicabut kembali dengan surat Nomor: S-035/wpj.22/KP.0108/2005 atas perintah Kepala Kantor Pajak saat itu (Drs Suwartono Siswodarsono SH.CN). Tindakan tutup-buka pemblokiran rekening tersebut membingungkan. Apakah sebenarnya yang terjadi? Apakah permasalahan pajak tersebut sudah selesai atau bagaimana?
Saya masih menerima surat undangan untuk melunasi tunggakan pajak Nomor: S-35/wpj.22/KP.0104/2008 yang ditandatangani oleh Pjs Kepala Kantor (Ikhyak Ulumidin, Ak,MM) tertanggal 2 Maret 2008.
Apakah memang begini cara oknum petugas pajak untuk mendapatkan dana/gaji tambahan dengan cara memeras rakyat dengan dalil menjalankan tugas negara?
Rusli Wahyudi Kampung Bekasi Bulak RT 007 RW 010, Margahayu, Bekasi
[ Sumber kompas ]

